Arsip untuk Oktober 2009

Arti Cinta

Oktober 26, 2009

Jangan tertarik kepada seseorang karena parasnya.
Sebab keelokan paras dapat menyesatkan.
Jangan pula tertarik kepada kekayaannya
karena kekayaan dapat musnah.
Tetariklah kepada seseorang yang dapat membuat tersenyum.
Karena hanya senyum yang dapat membuat hari-hari yang gelap menjadi cerah.
Semoga kamu menemukan orang seperti itu.

Awal dari cinta adalah membiarkan orang yang kita cintai menjadi dirinya sendiri.
Dan tidak merubahnya menjadi gambaran yang kita inginkan.
Jika tidak, kita hanya mencintai pantulan diri sendiri yang kita temukan dalam dia.

Cinta dimulai dengan sebuah senyuman,
bertumbuh dengan sebuah ciuman
dan berakhir dengan tetesan air mata.

Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu.
Tetapi lebih menyakitkan adalah mencintai seseorang dan tidak pernah memiliki keberanian untuk
mengutarakan cintamu kepadanya.

Kata-kata yang diucapkan sembarangan dapat menyulut perselisihan.
Kata-kata yang kejam dapat menghancurkan suatu kehidupan.
Kata-kata yang diucapkan pada tempatnya dapat meredakan ketegangan.
Kata-kata yang penuh cinta dapat menyembuhkan dan memberkahi.

Mungkin Tuhan menginginkan kita bertemu dengan beberapa orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat. Kita harus mengerti bagaimana berterima kasih atas karunia itu.

Hanya diperlukan waktu semenit untuk menaksir seseorang,
sejam untuk menyukai seseorang
dan sehari untuk mencintai seseorang,
tetapi diperlukan waktu seumur hidup untuk melupakan seseorang.

Sungguh benar bahwa kita tidak tahu apa yang kita miliki sampai kita kehilangannya,
tetapi sungguh benar pula bahwa kita tidak tahu apa yang belum pernah kita miliki sampai kita mendapatkannya.

Cinta adalah jika kamu kehilangan rasa gairah, romantika dan masih tetap peduli padanya.

Jangan pernah mengucap selamat tinggal
jika kamu masih mau mencoba,
jangan pernah menyerah jika kamu masih merasa sanggup,
jangan pernah mengatakan kamu tidak mencintai lagi
jika kamu masih tidak dapat melupakannya.

Memberikan seluruh cintamu kepada seseorang
bukanlah jaminan dia akan membalas cintamu.
Jangan mengharapkan balasan cinta ,
tunggulah sampai cinta berkembang dihatinya,
tetapi jika tidak berbahagialah karena cinta tumbuh dihatimu.

Ada hal-hal yang sangat ingin kamu dengar
tetapi tidak akan pernah kamu dengar dari orang yang kamu harapkan untuk mengatakannya.
Namun demikian, janganlah menulikan telinga untuk mendengar dari orang yang mengatakannya dengan sepenuh hati.

Bermimpilah tentang apa yang ingin kamu impikan,
pergilah ketempat-tempat kamu ingin pergi.
Jadilah seperti yang kamu inginkan,
karena kamu hanya memiliki satu kehidupan
dan satu kesempatan untuk melakukan hal-hal yang ingin kamu lakukan.

Ketika satu pintu kebahagiaan tertutup, pintu yang lain dibukakan.
Tetapi acap kali kita terpaku terlalu lama pada pintu yang tertutup
sehingga tidak melihat pintu lain yang dibukakan bagi kita.

Semoga kamu mendapatkan
kebahagiaan yang cukup untuk membuatmu baik hati,
cobaan yang cukup untuk membuatmu kuat,
kesedihan yang cukup untuk membuat manusiawi,
pengharapan yang cukup untuk membuatmu bahagia
dan uang yang cukup untuk membeli segala keperluan.

Sahabat terbaik adalah dia yang dapat duduk berayun-ayun di beranda bersamamu,
tanpa mengucapkan sepatah katapun.
Dan kemudian kamu meninggalkannya dengan perasaan telah bercakap-cakap lama dengannya.

Pandanglah segala sesuatu dari kaca mata orang lain.
Apabila hal itu menyakitkan hatimu,
sangat mungkin hal itu menyakitkan hati orang lain pula.
Orang-orang yang paling berbahagia pun tidak selalu memiliki hal-hal terbaik,
mereka hanya berusaha menjadikan yang terbaik dari setiap hal yang hadir dalam hidupnya.

Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu orang yang sangat berarti bagimu dan mendapati pada akhirnya bahwa tidak demikian adanya dan kamu harus melepaskannya.

Masa depan yang cerah selalu tergantung pada masa lalu yang  dilupakan.
Kamu tidak dapat hidup terus dengan baik
jika kamu tidak melupakan kegagalan dan sakit hati dimasa lalu.

Waktu kamu lahir,
kamu menangis dan orang-orang disekelilingmu tersenyum.
Jalanilah hidupmu sehingga waktu kamu meninggal,
kamu tersenyum dan orang-orang di sekelilingmu menangis.

Rencana Kenaikan Gaji Presiden dan Menteri Sedang Dibahas

Oktober 26, 2009

Jakarta, (Analisa)

Wacana kenaikan gaji ternyata tidak hanya untuk para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.

Kenaikan gaji rencananya akan disusun mulai dari Presiden hingga ke struktur bawah lembaga negara.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, saat ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tengah (Menpan) tengah merumuskan struktur dari semua lembaga negara seperti apa.

“Jadi tidak cuma menteri yang naik tapi semua struktur. Menpan kaitannya dengan struktur itu tadi, dari Presiden sampai bawah,” ujar Hatta di sela menghadiri rapat koordinasi KIB di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Minggu (25/10)

Terkait anggaran untuk kenaikan gaji tersebut, lanjut Hatta, tentunya sudah diantisipasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Namun eksekusinya tentu akan banyak pertimbangan yang harus dilakukan oleh Menpan,” jelasnya.

Menko Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan saat ini pengaturan gaji menteri pada kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II sedang dalam pembahasan.

“Pengaturan gaji tertuang dalam peraturan pemerintah. Saya tidak bilang pasti naik, namun ada pertimbangan,” ujarnya seusai pelepasan peserta gerak jalan di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Minggu (25/10).

Ia menjelaskan kenaikan dan pengaturan gaji menteri berbeda dengan sistem remunerasi yang memerlukan parameter kinerja jelas, karena pengaturan mengenai gaji merupakan amanah dari peraturan pemerintah.

“Ini berbeda dengan sistem remunerasi yang merupakan hasil reformasi birokrasi di setiap departemen karena remunerasi bisa turun tergantung dari kinerja yang dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat (23/10) Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan rencana kenaikan gaji menteri bukan muncul bersamaan dengan kabinet baru.

“Hanya gaji menteri dan presiden/wakil presiden yang belum naik, namun semuanya didahului dengan aturan, tidak serta merta naik,” ujarnya.

Menneg Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan menambahkan kenaikan gaji akan ditentukan berdasarkan kondisi keuangan pemerintah.

Mantan Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta menambahkan diperlukan sistem remunerasi dan penggajian yang jelas untuk para menteri karena beban kerja dan tantangan berat untuk menopang keberhasilan presiden menjalankan tugas. (Ant)

Transparasi dalam Kasus Bank Century

Oktober 26, 2009

RIBUT-RIBUT soal pengucuran dana penyelamatan Bank Century terus berlanjut walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan penyelamatan terhadap bank kecil itu telah sesuai dengan peraturan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Padahal, dana yang disetujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun.

Misteri itulah yang ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank.

Tidak hanya KPK, DPR pun meminta BPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada 18 Desember 2008 telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.

Kasus Bank Century telah memperlihatkan kepada kita bahwa ada bank kecil yang mendapatkan dukungan besar dari otoritas keuangan dan bank sentral. Pertanyaannya adalah semangat apakah yang melatarinya?

Argumentasi yang muncul dari pihak berwenang sejauh ini adalah bahwa proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UU LPS dan perintah dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Bahwa pembiayaan yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century berasal dari kekayaan LPS, bukan uang negara.
Saat likuidasi Bank Century, terdapat 23 bank yang masuk pengawasan BI. Dan pengambilalihan itu bertujuan memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk mencegah rush yang bila dibiarkan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.

Terlepas dari argumen pemerintah, BI, dan LPS, yang harus diuji kebenarannya, kasus Bank Century dalam level tertentu diperkeruh isu transparansi yang dipertanyakan banyak kalangan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan tegas menyatakan ia sama sekali tidak tahu tentang proses bailout bank tersebut karena tidak pernah mendapatkan laporan dari Sri Mulyani saat kebijakan itu diambil.

Adalah aneh, seorang wakil presiden yang selama ini dikenal sebagai driving force dalam kebijakan ekonomi tidak mengetahui dan tidak dilapori. Ketidaktahuan Wapres menjadi bukti bahwa transparansi menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan dalam isu bailout ini.

Kasus Bank Century juga tidak terlepas dari isu tidak sedap mengenai dugaan keterlibatan petinggi kepolisian. Terkait dengan persoalan di Bank Century pernah muncul sebuah polemik tentang cicak versus buaya antara kepolisian dan KPK. Ini juga menjadi tanda tanya tersendiri yang harus diungkap.

Ada pula isu bahwa penyelamatan Bank Century dilakukan semata untuk menyelamatkan dana nasabah tertentu.

Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu, audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas.

Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional.

Pertanyaan yang amat mengganggu bukanlah pada alasan mengapa Bank Century harus diselamatkan. Namun, pada mengapa untuk sebuah bank kecil dengan aset yang juga kecil harus dikucurkan dana yang begitu besar? Apalagi pemilik bank itu sedang terlibat kasus pidana penggelapan uang nasabah?

Apakah semua kejahatan pidana pemilik bank harus ditanggulangi negara? Jadi, soal mengapa sudah transparan. Yang belum terang benderang adalah soal jumlah yang sangat besar.

Bank Century,dari Kasus Moneter ke ” Ranah Politik”

Oktober 26, 2009

Jakarta (ANTARA News) – Kasus dana talangan Bank Century yang semula “hanya” merupakan kasus finansial tiba-tiba berubah menjadi “kasus politik” setelah Wakil Presiden Mohammad Jusuf Kalla mengritik bakal penggantinya.

Selama beberapa hari terakhir ini, masyarakat mendapat informasi mengenai kemelut Century dari aspek teknik finansial, misalnya mengapa jumlah dana talangan itu tiba-tiba membengkak .

Namun kemudian Jusuf Kalla yang akan turun dari kursi wakil presiden pada 20 Oktober nanti mengeluarkan pernyataan yang bersifat “menyerang” penggantinya, mantan Menko Perekonomian Boediono yang juga mantan gubernur Bank Indonesia.

Wapres mengatakan, kasus Century bukan disebabkan oleh krisis ekonomi, tetapi kasus kriminal yang dibiarkan berlarut-larut sehingga merugikan keuangan negara.

Masalah Bank Century itu merupakan kasus “perampokan”, kata Jusuf Kalla, karena dilakukan oleh pemegang saham dan anggota direksi dengan cara mengambil uang nasabah, termasuk menerbitkan obligasi bodong.

Menurut dia, penyelesaiannya bukan dengan cara penyuntikkan modal tetapi harus melaporkan kepada polisi dan menangkap manajemen bank tersebut.

“Saya waktu itu minta Gubernur BI melaporkan ke Polri untuk menangkap pemegang saham tersebut tetapi BI ‘tidak berani’ karena mengaku tidak ada dasar hukumnya,” kata Jusuf Kalla.

Calon Wapres dan mantan Gubernur BI Boediono sampai saat ini belum memberikan komentarnya terhadap tudingan yang dilakukan Wapres Jusuf Kalla.

Boediono kemungkinan masih berpikir untuk menanggapi pernyataan Wapres Jusuf Kalla sementara waktu.

Tak lapor

Sementara itu Menkeu Sri Mulyani menyatakan, BI sama sekali tidak melaporkan adanya kasus manipulasi itu.

Manipulasi di Century diketahui setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengucurkan dana talangan yang mencapai Rp6,76 triliun dari perkiraan semula Rp1,3 triliun.

BI tidak pernah melaporkan adanya manipulasi di bank milik Robert Tantular itu, tegasnya.

Sri Mulyani meminta sejumlah pihak berwenang melakukan investigasi kasus Bank Century agar terungkap dan kisruhnya bisa berakhir.

“Silahkan segera dilakukan audit termasuk investigasi supaya tak ada kekisruhan di masyarakat, karena bisa menimbulkan ekses tak baik bagi industri perbankan secara keseluruhan,” katanya.

Ia menyebutkan, jika kekisruhan tidak segera berakhir, maka bukan tidak mungkin upaya penyelamatan atau menghidupkan Bank Century akan sia-sia.

“Nanti mau diaudit oleh BPK, silahkan diaudit supaya dapat dilihat apakah semuanya sesuai dengan “good governance” atau tata kelola yang baik atau peraturan perundangan atau tidak,” katanya.

Ia mempersilahkan BPK melakukan audit investigasi jika memang diperlukan untuk mendalami kemungkinan adanya `penyelewengan dana di bank itu.

“Nanti kita tunggu hasil audit dari BPK. Ada baiknya dilihat dari semua aspek agar lebih matang,” katanya.

Menurut dia, pemerintah juga berkeinginan agar semua “clear”, “akuntabel”, dan ada kepatuhan terhadap aturan perundangan, dan prosedur yang ada.

“Jadi semua dapat dilihat terbuka bahwa suatu penanganan krisis pada satu waktu tertentu dengan penilaian tertentu, informasi tertentu, dapat dilihat apakah ada yang salah dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan, supaya tak ada kekisruhan di masyarakat,” katanya.

Ia menyebutkan, pihaknya juga menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan PPATK.

“Pengembalian aset juga dilakukan oleh Polri, Kejaksaan, Menhukham, dan PPATK untuk menelusuri jika ada aset yang dibawa kabur keluar negeri,” katanya.

Kejahatan

Anggota DPR Dradjad Wibowo dalam hubungan ini mengatakan, persoalan keuangan yang dihadapi Bank Century tidak hanya dipicu krisis tetapi juga ada unsur kejahatan perbankan di dalamnya.

Karena itu suatu kejahatan perbankan tidak mengharuskan negara ikut menalangi kerugian yang diderita bank tersebut, katanya.

Untuk itu, menurut Dradjad Wibowo, jika ada bank nakal (kolaps) karena dikelola secara sembrono maka lembaga itu tidak perlu diselamatkan dengan alasan apa pun.

Apalagi bank itu terbukti dimanfaatkan oleh pemegang saham secara tidak wajar dan terindikasi penipuan.

Karena penyelamatan itu hanya akan melukai rasa keadilan masyarakat, ujarnya.

Dradjad Wibowo mengatakan, kasus ini merupakan kesalahan fatal yang telah dilakukan BI dalam menangani Bank Century, karena BI tidak tegas mencabut izin usahanya sejak beberapa tahun lalu dan diambil langkah penyelamatan saat bank itu kolaps.

Kesalahan BI juga bukanlah terletak pada lemahnya pengawasan, tetapi lebih pada tiadanya keberanian untuk menghukum atau mengambil tindakan tegas, ucapnya.

Bantah

Namun di lain pihak, Deputi Gubernur BI Budi Rochadi membantah tudingan bahwa BI tidak melakukan pengawasan terhadap kasus Bank Century yang membuat bank itu harus diselamatkan pemerintah.

“Kami yang melaporkan adanya tindak pidana di Century kepada polisi pada 25 November 2008,” katanya.

Laporan itu, menurut dia berisi tindak pidana yang dilakukan tiga pemegang saham Century antara lain Robert Tantular. Pada 19 Maret 2009 BI juga kembali melaporkan tindak pidana itu kepada polisi.

Ini adalah hasil pengawasan. Inisiatif BI untuk melaporkan ke polisi, tegasnya.

Masalah Century itu bermula dari ketidakberesan Bank CIC (bersama Danpac dan Bank Pikko merger menjadi Bank Century pada 2004) dengan indikasi adanya surat-surat berharga (SSB) valas sekitar Rp2 triliun yang tidak berperingkat berbunga rendah dan sulit dijual.

SSB valas sebenarnya tidak boleh dibeli bank, keberadaannya hanya untuk menyelamatkan neraca bank yang sudah kolaps.

Kandidat Doktor Bidang Perbankan, & Dekan Fakultas Hukum USAID, Laksanto Utomo dalam kasus ini mengatakan, faktor utama kasus ini terjadi disebabkan tidak berjalannya standar operasional prosedur (SOP).

Semua aktifitas ditahan menunggu klarifikasi pengelolaan bank dan prosedur, ujarnya.

Menghitung

Oktober 18, 2009

1 2 3 tergores di selembar kertas

Tertulis hitam tinta dan berbaris angka – angka

Terhitung genap dan ganjil

Bergerak tangan menghitung dan mulai menulis

Di bantu mesin kotak penghitung yang cepat

Karena bantuannya tuntas sudah

Barisan hitungan yang menanti

Giliran angka untuk terhitung

Digit demi digit mulai tertekan untuk dihitung

Dan tinta pena mulai bergerak,

membantu perhitungan …………..

Sampai saat selesai menghitung

Barulah tinta dan mesin penghitungpun

berhenti dan selembar kertas penuh dengan

coretan hitungan…………………

8 KAP yang dibekukan di Indonesia

Oktober 8, 2009

JAKARTA – Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008.

Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) – Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Demikian siaran pers yang diterbitkan Departemen Keuangan. Delapan KAP yang dibekukan tersebut, yakni AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007.

AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran yang dibekukan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. Ia yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen.

AP Drs. Dadi Muchidin, KAP Drs. Dadi Muchidin, KAP Matias Zakaria, KAP Drs.Soejono, KAP Drs. Abdul Azis B, dan KAP Drs. M. Isjwara.

Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005-2008.

KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.

Etika Auditor Dalam Menerima Bingkisan / Parcel

Oktober 7, 2009

Etika auditor dalam menerima bingkisan / parcel,menurut pendapat saya, hal itu merupakan hal yang lumrah karena  pemberian parcel bisa saja merupakan suatu ucapan  terima kasih karena auditor telah bekerja dengan baik, sehingga hasilnya memuaskan klien.

Akan tetapi disisi lain banyak publik yang bisa saja berfikiran bahwa pemberian parcel itu merupakan suatu hal yang bersifat menyuap atau ada maksud tertentu untuk melakukan tindakan kecurangan.

Maka dari itu, seorang auditor harus mempunyai prinsip profesional yang mengutamakan kejujuran dalam bekerja. Jadi antara auditor dan klien harus  diketahui benar apa maksud pemberian parcel atau bingkisan tersebut.